Pemerintah Siapkan Langkah Stabilisasi Ekonomi Hadapi Wabah Virus Korona
By Abdi Satria
nusakini.com-Jakarta-Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membahas terkait perkembangan situasi terkini termasuk perekonomian global sekaligus memdiskusikan beberapa stimulus yang telah dikeluarkan dan persiapan langkah-langkah lanjutan menghadapi wabah Virus Korona.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan Gubernur BI Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di halaman Istana Kepresidenan, Provinsi DKI Jakarta, Senin (2/3).
”Memang global market semuanya turun tetapi mulai recovery, artinya tidak yang sedalam yang diperkirakan. Dan ada beberapa hal yang menjadi faktor yang utama tentu berkait dengan Corona Virus, dan tentu ini yang menjadi langkah-langkah yang perlu diantisipasi pemerintah,” ujar Menko Perekonomian.
Sementara itu, Gubernur BI menyampaikan bahwa pembicaraan terkait penguatan langkah-langkah koordinasi lebih lanjut untuk terus melakukan stabilisasi ekonomi dan mendorong ekonomi. ”Tentu saja akan perlu ada koordinasi langkah-langkah, baik dari sisi fiskal, kebijakan-kebijakan pemerintah lain, kemudian juga langkah-langkah stabilisasi dari Bank Indonesia,” kata Gubernur BI.
Dari sisi Bank Indonesia, lanjut Perry, sebagaimana diketahui sudah menurunkan suku bunga, merelaksasi atau mengendorkan kebijakan makroprudensial, dan terutama terus melakukan langkah-langkah stabilisasi di pasar keuangan, khususnya nilai tukar dan pasar Surat Berharga Negara (SBN).
”Kami terus melakukan yang kita sebut triple intervention. Apa itu triple intervention, (yaitu) tentu saja kan intervensi di pasar valas dan spot untuk menstabilkan nilai tukar rupiah dan juga intervensi di pasar forward untuk menstabilkan nilai tukar rupiah melalui Domestic Non–Deliverable Forward (DNDF),” tambahnya.
BI, menurut Perry, juga telah melakukan juga pembelian SBN dari pasar sekunder pasar berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. ”Sejauh ini kami laporkan juga Bank Indonesia telah membeli SBN dari pasar sekunder sejumlah Rp103 triliun year to date (ytd), dimana sekitar Rp80 triliun itu kami beli sejak terjadinya Corona Virus yang ini kemudian investor global itu melepas,” imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK menyampaikan bahwa OJK sudah ada kebijakan pelonggaran perlindungan kolektivitas dari tiga pilar menjadi 1 pilar. ”2 pilar itu adalah prospek usaha dimana sekarang ini banyak sektor-sektor yang prospek usahanya kalau terkena dampak Corona virus ini terganggu, sehingga ini tidak perlu dihitung menjadi komponen perlindungan kolektivitas.
Yang kedua, kondisi debitur. Debitur ini peminjam yang tentunya dari corona virus ini banyak sektor-sektor yang kondisinya kita lihat sudah mulai terganggu,” urai Wimboh. Ia meyakini bahwa OJK tidak akan left behind, tidak akan terlambat, namun harus prev ntif di depan setelah menghitung faktor kondisi debitur juga tidak akan dipertimbangkan menjadi perlindungan kolektivitas.
”Sehingga kolektibilitas hanya satu pilar yang kita sebut ketepatan membayar. Ketepatan membayar itu terserah sumbernya dari mana, bisa dari grupnya atau bisa dari sister company-nya silakan saja dibolehkan, sehingga nanti ini non performing loan (NPL)-nya tidak terganggu. NPL itu diperbankan,” katanya. Akhirnya, lanjut Wimboh, OJK bisa memberikan peluang kepada peminjam untuk meminjam lagi dan memberikan ruang bagi perbankan untuk bisa memberikan pemberian pinjaman yang lebih besar lagi, dan restrukturisasi bisa berlangsung lancar, kalau sebelumnya kurang lancar.
”Jadi kalau ada debitur yang harus direstrukturisasi, ya direstrukturisasi saja untuk bisa lancar. Untuk pasar, kita agar pasar ini tenang. Jangan khawatir. Tentunya kita memberikan bahwa tidak usah terlalu khawatir di pasar,” sambung Wimboh.
OJK, menurut Wimboh, mempunyai beberapa kebijakan yang sudah ada, tinggal waktunya kita on-kan pada saat memang harus diperlukan. Ia menambahkan bahwa kebijakan-kebijakan pasar seperti pasar modal mulai dari autoprotection, baik dari soft selling, buyback itu semua bisa diakukan kalau memang diperlukan. ”Jadi enggak usah khawatir. Kita mempunyai berbagai tool yang bisa kita on-kan ya sebagaimana analisis kita kalau itu memang perlu kita on-kan,” pungkas Ketua Dewan Komisioner OJK. (p/ab)